DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Kempas

Rabu, 25 Mei 2022

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi

INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Kempas, Rabu (25/5/2022), bertempat di Aula Kantor Camat Kempas.

Sosialisasi hukum keluarga diikuti oleh 32 orang peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Kempas.

Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebutkan tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga. Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Kempas, mengenai hukum keluarga," sebutnya.

Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.

"Kami menghadirkan narasumber Dinas DP2KBP3A, dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempas, agar sesuai dan tercapai tujuan materi yang disosialisasikan," imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Kempas, Kepolisian sektor Kempas, Babinkamtibnas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Forum Anak, Ketua Tim Gugus Tugas KLA dan Ketua PATBM Kecamatan Kempas.