DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Hukum Keluarga di Keritang: Cegah KDRT

Sabtu, 12 November 2022

Dokumentasi Humas

INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi Hukum Keluarga, Sabtu (12/11/2022) di Kantor Camat Keritang. 

Kegiatan ini diselenggarakan Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil. Narasumber lain yang turut hadir adalah dari Pengadilan Agama Tembilahan dan KUA kecamatan Keritang.

Sosialisasi hukum keluarga diikuti peserta dari unsur Kecamatan, Kasi Tapem, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Forum Anaka Kecamatan Keritang serta gabungan organisasi wanita.

Dalam kegiatan tersebut, Fitri Astuti menjelaskan sosialisasi digelar sebagai upaya pemerintah dalam melindungi warga negara agar tercipta kerukunan dan terhindar dari hukum.

"Jika pun terjadi permasalahan dalam keluarga yang dapat dikenakan hukum, prosesnya hukum akan berjalan sesuai dengan kaidahnya," papar Fitri Astuti.

"Latar belakang Pemerintah Inhil mengadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi lingkungan keluarga sehingga menyadari hak dan kewajiban warga negara," ucap Kabid PPA dan PHA ini

Pembinaan hukum dalam keluarga agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum.

"Serta untuk melindungi dan mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bentuk kejahatan lain," jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tercantum hak-hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat. 

"Sesuai dengan data Komnas Perempuan tahun 2020, faktor utama dalam kekerasan rumah tangga adalah ekonomi," tutupnya.