DPKP Inhil : Pelaku Usaha dan Kantor Wajib Sediakan APAR

Jumat, 28 Mei 2021

Drs. H. Eddiwan Shasby, MM

Indragirione.com, - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil secara rutin memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya mengurangi atau mencegah terjadinya kebakaran di Negeri Seribu Parit ini.

Hal tersebut disampaikan Drs. H. Eddiwan Shasby, MM Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil, kepada awak media di ruang kerjanya, Jum'at (18/1/2021).

"Memang untuk Zero kebakaran itu mustahil, tapi setidaknya kita harus giat mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran di tahun 2021 ini," kata  Edi

Kemudian ia menambahkan, untuk wilayah Tembilahan dan sekitarnya, khususnya untuk pelaku usaha, perkantoran, dan pelayanan publik lainnya, DPKP Inhil juga akan melaksanakan pengecekan ketersediaan alat proteksi kebakaran atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Seperti Rumah Sakit, Bank, Klinik, Apotek, Kantor Swasta maupun Pemerintah dan lainnya, DPKP akan laksanakan pemeriksaan sebagai upaya pencegahan di tahun 2021.

"Kita sudah dapati surat himbauan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Inhil bahwa semua yang meliputi dunia usaha wajib menyediakan alat pemadam api ringan," imbuhnya.

DPKP Inhil akan melaksanakan pemeriksaan ketersedian APAR dimaksud, apabila didapati tidak memenuhi ketentuan maka  akan dikenai sanksi.Tentunya ini tidak terlepas dari upaya untuk membantu menimbulkan kesadaran untuk taat aturan guna mengurangi dan mencegah terjadinya kebakaran di tahun 2021.

"Pertama kita akan beri teguran sampai 3 kali, dan apabila masih tidak menghiraukan maka kita akan menyarankan untuk mencabut izin kantor tersebut, hal ini kita sudah surati ke Badan Perizinan untuk melakukan hal tersebut," pungkasnya