DPMD Inhil Kembali Laksanakan PTOPKD Ke 18 di Kecamatan Enok

Ahad, 15 Mei 2022

Indragirione.com ,-Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis Operasional Keuangan Desa ( PTOPKD) Ke kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kali ini Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD ke 18 kalinya berada di wilayah kecamatan Enok untuk melanjutkan pembekalan bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Enokdi Desa Bagan Jaya, Sabtu (14/5/2022).

Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PERMENDES PDTT) Republik Indonesia. Acara diawali dengan penyerahan sencara simbolis kepada Desa Bagan Jaya dan Desa Simpang Tiga Daratan.

Kepala Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE dalam menyampaikan, materinya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju Pengelolaan Keunangan Desa yang berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran bahkan kegiatan sosialisasi kecamatan ke 18 yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

" kepada Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Enok agar dapat memberikan penjelasan kembali dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi Republik indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 kepada Desa Sekecamatan Enok," ujar Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE

Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa.

"Mudah Mudahan kegiatan ini menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keunagan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan pengelolaan keuagan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan," HarapnyaKoordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE.

Sementara itu Sekretaris Camat Enok Wono Sugito, S.ip, mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Inhil karna menurutnya Pemerintah Kecamatan Enok terbantu dengan pembinaan dan pengawasan dalam penyampaian Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Se Kecamatan Enok Sehingga para pihak Kecamatan dan para pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menginplementasikan kolaborasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ( PERMENDES PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan Desa serta Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 juga memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Enok untuk menyelesaikan kegiatan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

"Atas nama Pemerintah Kecamatan Enok mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah melalui Dinas PMD yang telah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Enok. Mengingat PTOPKD sangat penting sekali untuk diketahui oleh semua pihak agar kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam membuat pelaporan pertanggung jawaban Desa," Tutur Sekretaris Camat Enok Wono Sugito, S.ip.