DPR RI Kumpulkan Data Rancang UU Pembentukan Kabupaten Insel dan Indragiri Utara

Rabu, 15 Februari 2023

Pemekaran Wilayah Kabupaten Inhil

INHIL,- DPR RI saat ini tengah mengumpulkan data dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang pembentukan Kabupaten Indragiri Utara, Indragiri Selatan, dan Gunung Sahilan Darussalam.

Isu pembentukan tiga kabupaten di Provinsi Riau kembali muncul setelah pernah direncanakan pada 20 tahun silam.

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau (UIR), M Husnu Abadi SH MHum PhD menyampaikan, Anggota DPR RI Abdul Wahid sedang membuat RUU Inisiatif dari DPR untuk pembentukan tiga kabupaten di Riau tersebut.

Tiga kabupaten yang diwacanakan itu adalah Indragiri Utara dan Indragiri Selatan, merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), serta Gunung Sahilan Darussalam pecahan dari Kabupaten Kampar.

Ketiga daerah itu dinilai cocok membentuk otonomi sendiri karena mengingat wilayah administratif kabupaten induk yang cukup luas. Usulan pembentukan tiga kabupaten itu melalui inisiatif DPR RI, dan tidak melalui pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Husnu mengatakan, ketiga kabupaten tersebut sangat layak membentuk daerah otonomi baru. Sebab menurutnya, Kabupaten Inhil dan Kampar masih layak untuk dimekarkan.

"Jadi Kabupaten Inhil dan Kampar itu sangat layak dimekarkan, karena pertumbuhan penduduk, pertumbuhan usaha, dan lainnya semakin banyak. Selain itu, luas wilayah Riau yang sangat luas, sehingga layanan pemerintah kabupaten kurang menyentuh daerah-daerah pinggiran tidak mendapat perhatian yang cukup," kata Husnu, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, atas masalah rentang kendali pemerintahan maka diperlukan pemekaran. Sebab menurutnya, 'penyakit' birokrasi selama ini selalu memperhatikan daerah-daerah pusat yaitu kota kabupaten, kota provinsi dan kota kecamatan. Sehingga daerah-daerah pinggiran tidak mendapat perhatian yang layak.

"Atas dasar itulah, desakan yang muncul 20 tahun lalu, apakah itu Indragiri Utara, Indragiri Selatan, dan Gunung Sahilan Darussalam, pada masa sekarang ini dicoba diusulkan melalui hak inisiatif DPR RI. Karena selama ini pemerintah kabupaten induk tidak merespon, dan tidak meneruskan proses penyusulan daerah otonomi baru itu," terang Profesor Madya ini.

Memang ada dua jalan untuk pembentukan daerah otonomi baru ini, pertama melalui jalur pemerintah kabupaten dan provinsi, kedua melalui Inisiatif DPR. 

"Namun untuk pembentukan tiga kabupaten itu melalui jalur Inisiatif DPR, dan itu mengikuti jejak terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebab pembentukan Provinsi Kepri itu karena tidak disetujui oleh Pemprov Riau dan DPRD Riau saat itu, maka usulan melalui Inisiatif DPR," paparnya.

Sebab secara administrasi perlu disusun data-data ekonomi, pendidikan, infrastruktur, pendapatan dan lainnya. 

"Dan kemarin tim kajian ini juga meminta masukan dengan Fakultas Hukum UIR, sedangkan saya dan Dr Syafriadi menjadi narasumber. Selain itu, ada juga tokoh-tokoh dari Indragiri Utara, Indragiri Selatan, dan Gunung Sahilan Darussalam hadir memberikan masukan," tukasnya.