DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD 2021

Kamis, 30 September 2021

Indragirione.com,  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Dr. H Maryanto, SE 
didampingi Wakil Ketua DPRD I Edy Gunawan. 

Adapun agenda Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 yaitu, penyampaian pidato Bupati Inhil penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2021. 


Dalam sambutannya, Bupati HM Wardan menyampaikan, sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,

"Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa," kata Bupati Inhil dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati Inhil menyebutkan beberapa hal yang mempengaruhi penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2021 antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/4239/2021, Keputusan Gubernur Riau NO. KPTS. 74/I/2021.

Rapat paripurna tersebut juga Turut hadir Unsur Pimpinan Forkopimda, Sekda Inhil, 27 Anggota DPRD Inhil, Kepala OPD dan Penjabat Eselon di Lingkungan Pemkab Inhil.