DPRD Inhil: Masalah Data Kependudukan Bermuara pada Akta Kelahiran

Senin, 08 Februari 2021

Indragirione.com,- Salah satu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Ir. Sahruddin mengatakan permasalahan sinkronisasi data kependudukan bermuara pada Akta Kelahiran. 

Hal itu diungkapkannya saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil bersama Instansi terkait, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Imigrasi, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan. 

RDP tersebut diprakarsai oleh IWO Inhil membahas permasalahan yang dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan masyarakat yang diterima IWO Inhil terkait ketidakpastian pengurusan atau pelayanan dokumen di beberapa instansi pemerintahan, Senin 8 Februari 2021.

Pada rapat itu, Ketua IWO Inhil Muridi Susandi mengatakan pihaknya menyoroti persoalan kesalahan dan ketidakcocokan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan lain sebagainya yang cukup menyulitkan masyarakat karena tidak adanya kepastian untuk penyelesaiannya.

"Sementara kepengurusan data tersebut bukan hanya satu instansi saja, jadi Ini bukan hanya tentang Disdukcapil, tetapi juga lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan dokumen," tutur Sandi.

Dalam pembahasannya, masing-masing instansi mengaku memiliki acuan tersendiri berlandaskan regulasi yang mengatur perihal administrasi kependudukan.

Setelah mendengar paparan dari semua pihak instansi terkait, salah satu anggota Komisi I DPRD Inhil, Ir Sahruddin memberi pandangan. Ia berpendapat bahwa segala permasalahan itu bermuara pada Akta kelahiran. 

"Sebagian syarat pembuatan data kependudukan masyarakat pada instansi terkait salah satunya adalah akta kelahiran, jika akta kelahirannya salah maka semua data kependudukan akan salah yang dibuat oleh instansi terkait, seperti KK dan KTP," ujarnya.

Namun dikatakan oleh Ir. Sahruddin, jika Akta kelahiran sedari awal benar adanya, maka tidak akan ada permasalahan terkait data kependudukan yang akan datang. 

"Jika Akta sudah benar, maka KTP, KK ataupun Ijazah akan benar karena semuanya bermuara pada Akta kelahiran, maka perlu sosialisasi dan kinerja yang baik oleh instansi terkait betapa pentingnya mengolah data kependudukan dengan benar pula," sebut Ir Sahruddin. 

Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Razali itu, mendapatkan 'benang merah' permasalahan administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahiran.

"Akta kelahiran dianggap sebagai acuan paling dasar dalam pembuatan maupun perubahan administasi kependudukan lainnya. Dengan begitu, Akta Kelahiran disepakati menjadi landasan utama," tukasnya.