DPRD Inhil Minta Keseriusan Pemda Tentang TORA 285 Ribu Hektare untuk Petani

Selasa, 26 Januari 2021

Ilustrasi

Indragirione.com,- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Komisi III Edi Haryanto Sindrang meminta keseriusan Pemda Inhil merealisasikan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), jangka 2020 hingga 2040.

Pemerintah pusat telah menjanjikan akan melakukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta ha lahan untuk dibagikan ke petani. Program landreform ini terbagi atas dua skema yaitu berupa legalisasi asset seluas 4,5 juta ha ditambah redistribusi lahan juga seluas 4,5 juta ha.

Sementara di Kabupaten Inhil, Perkebunan petani yang masuk dalam kawasan hutan lebih kurang 285 ribu hektare.

Hal itulah yang menjadi pertanyaan dan permintaan keseriusan dari Edi Sindrang kepada Pemda dalam merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk petani Inhil. 

"Perda RTRW mengenai pelepasan kawasan hutan untuk petani ini agar ditindaklanjuti dan direalisasikan, sehingga tercipta petani Inhil yang tangguh. Di Inhil itu ada sekitar lebih kurang 285 ribu hektare," sebut Edi. 

Juga dikatakan Edi, perlu keseriusan pemda Inhil terhadap tata ruang kabupaten Inhil yang sudah disahkan jangka tahun  2020 hingga 2040.

"Jangan hanya perusahaan yang sudah mendapatkan legalitas mendapat kemudahan membuka lahan, petani yang notabene adalah kaum tempatan sulit, padahal sudah ada peraturan TORA tersebut," paparnya, Selasa (26/1/2021).