Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Kateman

Ahad, 14 Januari 2024

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Kateman

Inhil,- Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan polisi dari Polsek Kateman Polres Inhil, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 02:00 wib

Dua pelaku inisial Y (36) dan D (45) diamankan dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

"Pelaku ini menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Kateman. Maka kami amankan keduanya," kata Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH.

Ia menuturkan penindakan ini juga tindak lanjut Operasi Mantap Brata 2024 oleh Polsek Kateman, ketika menerima aduan dari masyarakat.

"Mereka dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," tuturnya.

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Katemat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu sabu, dan akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengungkapan.

"Di TKP kami mendapati pelaku sedang berdiri di pelabuhan penyeberangan, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya kami dapati barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar," terangnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual beli sabu sabu dalam beberapa bulan belakangan ini.

"Mereka juga postif narkoba dari hasil tes urine," pungkasnya.