Dua Pelaku Sabu di Meranti Ditangkap, Satu 'Gaek' 70 Tahun

Kamis, 08 Agustus 2019

Indragirione.com, - Sat Narkoba Polres Meranti berhasil menangkap dua orang terduga Pelaku Narkoba, satu diantaranya laki-laki 'Keriput'.

Diketahui Riaulink.com di lapangan, ada pun dua laki-laki yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti Senin, 5 Agustus 2019 sekira pukul 19.10 WIB, yakni M A (70) warga Jalan Jeti Dusun Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang, dengan Hi alias Iyan (21) warga Dusun Kampung Tengah Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain kedua tersangka, Anggota Narkoba juga mengamankan barang bukti (BB) di kantin milik tersangka M. A dan barang bukti milik Hi alias Iyan diantaranya, 1 buah alat hisap (Bong), 1 Buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sisa pemakaian, 1 kaca pirek, 2 buah sumbu kompor, 4 buah mancis,6  buah pipet sedotan air mineral, dan 1 buah tas selempang merk adidas berwarna merah kombinasi hitam.

Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saudara MA, tersangka Hi sedang di dalam warung ingin membeli sabu-sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Hi ditemukan didalam BB seperti berupa alat isap bong dan kaca pirek bekas pakai. Diduga Hi, membeli sabu-sabu tersebut kepada M. A sebesar Rp100 ribu di warung (TKP, red).

Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Meranti Iptu Darmanto lewat Telpon Genggam kepada Riaulink.com, Kamis (8/8/2019).

Selain itu,  belum diketahui pasti berapa jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Meranti terhadap tersangka M A, namun ada beberapa BB Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaket oleh terduga pelaku M.A berkisar 3,33 gram.(riaulink/***)