Dua Pemuda di Inhil Edarkan Pil Ekstasi saat Pandemi Covid-19

Sabtu, 02 Mei 2020

Indragirione.com,- Polres Inhil menangkap AR dan KR masing-masing berumur 20 tahun, dikarenakan keduanya memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis pil Ekstasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menyita pil ekstasi sebanyak 24 butir.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dua orang berhasil di amankan,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah tempat di Jalan Prof M Yamin, lorong Pelita Jaya Tembilahan, Inhil - Riau. Dari lokasi, petugas mengamankan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

“Saat melakukan pengeledahan, Satres Narkoba berhasil menemukan 24 butir pil ekstasi,” ujar Warno.

Dalam kasus itu, kedua tersangka menurut laporan masyarakat sering melakukan transaksi dan mengedarkan barang haram tersebut.

Warno menegaskan, kepolisian tetap akan melakukan penindakan kepada para bandar maupun pengedar narkotika yang coba memanfaatkan situasi darurat wabah corona atau Covid-19 untuk memasarkan barang haramnya.

"Tentu saja, polisi menerapkan protap kesehatan terhadap anggotanya, di antaranya dengan menggunakan masker dan sarung tangan saat menjalankan tugas," pungkasnya.