
INHU – Dua perempuan berinisial DL alias Desi (35), dan M alias Yana (34) diamankan aparat Polsek Rengat Barat terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan berlangsung Kamis, 11/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Desa Barangan. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama personel melakukan penyelidikan.
Saat pengamanan di Jalan Poros Desa Barangan, petugas menemukan kotak rokok warna ungu berisi 2 paket yang diduga sabu dibungkus timah rokok bekas dan tisu putih. Polisi juga mengamankan dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor. Penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil interogasi, salah satu terduga mengaku masih menyimpan barang serupa di rumahnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Tim bersama perangkat desa lalu melakukan penggeledahan lanjutan. Dari lokasi kedua, petugas diduga menemukan paket sabu di dalam jaket hitam dan dompet kecil di ruang tamu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 6,55 gram. Seluruh barang bukti dan terduga dibawa ke Polsek Rengat Barat, lalu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Misran menyebut para terduga saat ini diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengimbau warga aktif melapor jika menemukan aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.