Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Senin, 17 Juli 2023

Dua Terdakwa saat menjalani sidang perdana

INHIL,- Dua terdakwa kasus kecelakaan laut (lakalaut) Speedboat (SB) Evelyn Calisca 01, pria inisial SH dan A menjalani sidang perdana, Senin (17/7), di PN Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai H. Jeily Saputra dengan Jontang Ginting selaku hakim anggota I dan Jenar sebagai hakim anggota II.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang di koordinatori langsung Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH didampingi Kasi Pidum Muhammad Ihsan SH MH dan Kasubsi Pratut, Reza Yusuf Afandi SH.

"Sahran dikenai pasal 302 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan Acok hanya dikenai pasal 359 KUHPidana," kata Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. Dan untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.

SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di pelabuhan Kateman.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian dari para saksi-saksi.