
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis. (foto: istimewa)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, karena tidak masuk ranah tindak pidana.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut diterbitkan pada 3 Maret 2026 lalu, setelah dilakukan gelar perkara pada bulan Februari di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nadda Lubis mengatakan, dari hasil gelar perkara, penggunaan anggaran tersebut masuk ranah kesalahan administrasi bukan ranah korupsi.
Nadda Lubis mengatakan, pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan ke pelosok terpaksa menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil karena lokasi tujuan tidak terjangkau transportasi umum seperti travel. Langkah itu dilakukan agar program sosial tetap berjalan dan menjangkau masyarakat hingga desa-desa terpencil.
"Kesalahannya hanya pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Setelah dilakukan gelar perkara di Kejati, baru kita keluarkan SP3, karena masuk kesalahan administrasi," kata Kajari Nadda Lubis didampingi Kepala Seksi Pidsus Rawatan Manik dan Kasubsi Anggie, Selasa (5/5/2026).
Dimana dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ditemukan ketidaksesuaian dokumen bukti perjalanan yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel, sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.
"Kegiatan dilaksanakan lengkap dengan foto kegiatannya. Mereka hanya salah dalam administrasi, makanya perkaranya kita hentikan," kata Rawatan Manik menambahkan.
Terkait pengembalian atau memulihkan kerugian negara karena kesalahan administrasi, pihak Kejari menyerahkan kepada instansi bersangkutan untuk menyetorkan ke kas negara. Bukan seperti perkara dugaan korupsi sebelumnya yang disetor ke Kejari kemudian Kejari menyetorkan ke kas negara.
"Awalnya, mereka mau menyerahkan ke kita, saya tidak mau. Pokoknya, kami tidak mau bersentuhan dengan uang itu. Merekalah yang menyetorkan ke kas negara," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Siak Sri Indrapura tersebut.
Dilaporkan ke Jamwas
Terkait penghentian penyidikan perkara (P3) perkara tersebut, beberapa LSM dikabarkan melaporkan Kajari dan Seksi Pidsus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Sebab, penghentian penyidikan perkara SPPD diduga fiktif tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dikemudian hari di Kabupaten Bengkalis.
Menanggapi laporan tersebut, Kajari Bengkalis Nadda Lubis dan Kasi Pidsus Rawatan Manik menyatakan siap menghadapi pemeriksaan.
Menurut Rawatan Manik, laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja Kejari Bengkalis. Untuk itu, pihaknya siap menghadapi dan menjelaskan prosedur penanganan perkaranya.
"Ya, karena sudah dilaporkan kita siap menghadapi. Kita sudah bekerja sesuai aturan," pungkas Rawatan Manik. (Rudi)