Dugaan Penggelapan BMN Jadikan BC Tembilahan Gagal Terima Predikat Wilayah Bebas Korupsi?

Kamis, 14 Januari 2021

Indragirione.com,- Seperti ingin meraup keuntungan dari hasil tangkapan, Bea Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan diduga kuat gelapkan rokok hasil sitaan.
 
Penggelapan Barang Milik Negara (BMN) dalam pemusnahan yang dilakukan pada 26 November 2020 lalu, diduga kuat dilakukan oleh oknum Bea Cukai (BC) Tembilahan.
 
Hal tersebut terkuak setelah adanya informasi di lapangan yang menyebutkan jika perusakan BMN terutama untuk 24 juta batang rokok hanya dilakukan beberapa hari oleh pihak panitia pelaksana Bea Cukai Tembilahan.

Dikonfirmasi oleh awak media terkait informasi tersebut, Humas Bea Cukai Tembilahan, Rustam Efendi Manalu yang juga salah satu Koordinator Pelaksana tugas pemusnahan, membantah informasi tersebut dan mengatakan jika perusakan BMN tersebut berlangsung selama sekitar 3 pekan sebelum kegiatan seremonial.
 
"Acara pengrusakan 10 November kita mulainya, sampai tanggal 26 November. Setelah seremonial barang diangkut ke TPA pakai truk Dinas Kebersihan," ungkap Rustam, Senin (14/12).
 
Rustam menambahkan saat proses pengrusakan selalu diawasi oleh koordinator pelaksana tugas dan banyak CCTV kantor sehingga tidak akan bisa menyelundupkan BMN tersebut, apalagi untuk dijual.
 
"Pengangkutan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kita pakai Dinas LHK. Dua hari, mulai Kamis setelah seremonial sampai Jumat sore atau malam itu," tambahnya.
 
Namun, pernyataan berbeda malah disampaikan Koordinator Pelaksana Tugas II, Noperi Arifon yang menyebut jika selesai kegiatan pengangkutan barang hasil pemusnahan hanya sampai Jumat 27 November sekitar jam 03.00 WIB subuh.
 
"Selesai pengangkutan jam 3 atau jam 4 subuh kita awasi pembuangan sampahnya, pagi kantor sudah bersih. Enam mobil DLHK kita pakai," sebutnya.

Dugaan penggelapan tersebut diduga berimbas kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan yang gagal mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2020?.

Hal tersebut sesuai pengumuman dari Tim Penilai Nasional 2020 oleh Kemenpan RB Republik Indonesia terhadap 64 unit kerja Berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dibawah naungan Dirjen Bea dan Cukai.

Dari data tersebut, diketahui Bea Cukai Tembilahan yang mengajukan permohonan WBK berada pada nomor urut 49 dan berstatus Belum Lolos.

Dikonfirmasi terkait gagalnya BC Tembilahan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi tersebut, Kepala BC Tembilahan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Budiana menyebut jika pihaknya masih memiliki semangat dan punya keyakinan untuk lolos WBK tahun 2021 mendatang.

"Mudah-mudahan tahun depan lolos, doakan saja," ungkap Budi melalui WhatsApp miliknya kepada awak media.

Ditanyakan terkait apa salah satu faktor yang membuat BC Tembilahan gagal memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi, Budi mengaku belum mendapat informasi.

"Belum ada info, kan semua penilaian oleh Kemenpan RB," katanya.