
Ruddin Sinaga, terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan saat di persidangan. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (13/7/2026) siang. Agendanya, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang, JPU Rahmat Taufik Hidayat menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 (1) KUHPidana. Oleh karena menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga selama 3 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pleidoi dari pengacara terdakwa.
Untuk diketahui, proses hukum dugaan penggelapan dalam jabatan ini sudah cukup lama bergulir di PN Bengkalis. Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi sudah dihadirkan JPU, mulai dari Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora, selaku Manager Keuangan dan HRD, mantan Kepala Gudang Kantor Pekanbaru, Jasrul, mantan Admin Depo Duri, Lidya, Admin Depo Duri, Debi, Sales Dumai, Renol Freddy Sitompul, hingga akuntan publik, Yaniswar.
Seperti pernah diberitakan media ini, di persidangan terdahulu, saksi Dora pernah menjelaskan bahwa terdakwa mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2005 sebagai sales. Jabatan tersebut dipegangnya sampai tahun 2008. Sebagai sales, pihak perusahaan memberi bonus 0,2 sampai 0,3 persen dari total omset penjualan, perjanjian ini hanya lisan.
Kemudian pada tahun 2009, terdakwa naik jabatan sebagai supervisor atau Kepala Cabang depo Duri dengan beban dan tanggungjawab tinggi. Seperti, menyetorkan hasil penagihan sales dan dia sendiri ke admin untuk dibuatkan laporan keuangan. Kemudian seminggu sekali mentransfer hasil penagihan ke rekening BCA milik perusahaan.
Selaku supervisor, terdakwa dijanjikan bonus 0,5 persen dari total omset, namun perjanjian tersebut tidak tertulis. Jabatan ini diemban terdakwa sampai Maret 2025, karena dia dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Terdakwa disebut dipaksa mengundurkan diri karena diduga berkali-kali kurang setor uang hasil penjualan yang merupakan tanggungjawab terdakwa selaku kepala cabang.
Karena selalu kurang setor, ungkap saksi Dora, pihak perusahaan kemudian memanggil terdakwa. Dari perhitungan Dora, selaku Manager Keuangan, kurang setor terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Terdakwa kemudian menekan surat pengakuan utang dan dicicil Rp3 juta perbulan dengan potong gaji. Sampai terdakwa diberhentikan kurang setor tersebut telah dicicil Rp225 juta.
Kendati sudah meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Namun, kurang setor tetap terjadi. Akhirnya, pihak perusahaan meminta akuntan publik, Yaniswar, untuk melakukan audit investigasi internal. Hasilnya, ditemukan kurang setor Rp1,9 miliar lebih.
Hasil audit tersebut menjadi alasan pihak perusahaan memaksa terdakwa mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih. Keputusan ini tidak diterima Ruddin Sinaga. Dia kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alhasil, gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Amar putusannya, perusahaan harus membayar hak-hak Ruddin Sinaga totalnya Rp190 juta lebih. Namun, Rimba King melakukan upaya hukum kasasi. Dan sampai saat ini belum ada keputusan. (Rudi)