Dukun di Keritang Ini Bunuh dan Jual Perhiasan Seorang IRT

Jumat, 24 September 2021

INHIL,- Tersangka pembunuhan  berencana yang terjadi di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diungkap pihak Kepolisian. 

Diketahui korban inisial Hj. Y (57) seorang ibu rumah tangga (IRT), meninggal dunia pada Kamis (2/9) lalu pukul 19.30 wib, di sebuah kamar dalam rumah korban yang terletak di Jalan Penunjang Dusun Garuda 2 Desa Teluk Kelasa. 

Pihak keluarga korban awalnya tidak curiga terhadap meninggalnya Hj. Y, namun saat korban dimandikan, mulut mayat korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga. Hal itu dengan dikuatkan tidak ditemukannya perhiasan milik korban. Namun demikian mayat korban tetap dimakamkan.

Akhirnya secara berembuk, pihak keluarga korban melaporkan atas meninggalnya korban dengan cara tidak wajar ke Polsek Keritang, pada tanggal 6 September 2021.

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Kapolres Inhil membentuk timsus yang terdiri dari Sat Reskrim, Polsek Keritang dan diback up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara itu. 

"Mayat korban kami otopsi di tempat dengan cara membongkar makam. Dari hasil otopsi kami temukan tulang di bagian belakang lidah itu patah, terdapat memar di bagian belakang leher dan dibawah telinga korban," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat menggelar konferensi pers, Jum'at (24/9/2021). 

Hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku inisial SM (42), untuk selanjutnya pada Selasa (20/9) dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen tunggal. 

"Modus pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai perhiasan milik korban. Antara pelaku dan korban itu sudah kenal lama karena korban mengaku sebagai orang pintar yang bisa membuka aura," kata Kapolres. 

Pelaku membunuh korban disebutkan Kapolres dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rapia (sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul. 

"Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban yang selanjutnya pelaku langsung berangkat ke Tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya," ungkap AKBP Dian. 

Turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 9.557.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 2 unit handphone android hasil penjualan perhiasan milik korban. 

Sedangkan menurut keluarga korban, perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang mencapai Rp. 340.000.000.

"Adapun 1 untai kalung emas milik korban di jual pelaku pada Kamis (2/9) dengan hasil penjualan Rp. 66.250.000.- (berat kalung 25 mayam, permayam Rp. 2.650.000.) Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening bank miliknya sebesar 20 juta yang sisanya dipergunakan oleh pelaku membeli shabu untuk berfoya-foya," sebutnya.

Pelaku dikenai pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. 

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan tindak pidana narkotika shabu masih kami dalami" jelas Kapolres.