Edi Sindrang: Sebelum Rasionalisasi APBD 2020, ULP Jangan Lakukan Lelang Pekerjaan Pisik dan Pengadaan Barang

Selasa, 05 Mei 2020

Edi Haryanto Sindrang

Indragirione.com,- Edi Haryanto Sindrang, Wakil Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk sementara waktu tidak melakukan pelelangan pekerjaan pisik dan pengadaan barang sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran.

Hal itu dikatakan Edi, berdasarkan dengan wacana rasionalisasi APBD tahun 2020 yang memangkas belanja Modal, Barang dan Jasa sebesar 50 persen sesuai dengan rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Inhil.

Berdasarkan pada rapat bersama OPD terkait pada 30 April 2020 lalu, di Kantor DPRD Inhil membuahkan hasil keputusan bersama, rekomendasi rasionalisasi APBD tahun 2020 ke Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Agar ULP untuk sementara waktu tidak melakukan pelelangan pekerjaan pisik dan pengadaan barang sebelum dilakukan rasionalisasi anggaran," kata Edi.

Ia menilai hal tersebut dilakukan dengan melihat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan karna adanya pengurangan dana.

"Keuangan daerah kita belum memungkinkan karena adanya pengurangan dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat, kecuali terhadap pekerjaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan dan Kesehatan," ujarnya.

Latar belakang lain yang disebutkan Edi Sindrang, agar APBD tidak lagi mengalami devisit seperti tahun tahun sebelumnya.

"Jika ULP tidak melakukan pelelangan pekerjaan pisik dan pengadaan barang di tahun ini, maka APBD tidak lagi mengalami devisit seperti tahun tahun sebelumnya yang menyebabkan timbul hutang (tunda bayar) Pemerintah Daerah terhadap penyedia barang dan jasa (Kontraktor) di Kabupaten Inhil," jelasnya.