Eksepsi Eks Bupati Inhil Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan Besok

Rabu, 08 Februari 2023

Ilustrasi

INHIL,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Indra Muchlis Adnan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi pada perdisidangan selanjutmya.

Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Tindakannya itu merugikan negara Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyebut dakwaan jaksa kabur.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi dalam putusan selanya, Senin (6/2/2023), menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil.

Surat dakwaan sudah sangat jelas dan sesuai dengan KUHAP. "Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Muclis Adnan seluruhnya," kata hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaam saksi. Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (9/2/2023).

JPU dalam dakwaannya mengatakan,
perbuatan korupsi dilakukan Indra Michlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695," kata JPU.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainiul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan Indra Muchlis itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695

JPU menjerat Indra Muchlis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UY) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***