Empat Desa di Kemuning Kenakan Sanksi 20 Juta bagi Perusak Ekosistem

Kamis, 05 Oktober 2023

Foto bersama usai melakukan musyawarah desa

Inhil,- Empat desa di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil yakni Kemuning Muda, Lubuk Besar, Tuk Jimun dan Desa Kemuning Tua menerapkan aturan sanksi bagi perusak ekosistem perairan dan sungai.

Kesepakatan penerapan aturan sanksi itu dibuat setelah ke empat pihak desa melakukan pertemuan, Kamis (5/10/2023), di Kantor Desa Kemuning Muda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Anggota BPD Kemuning Muda, Kepala Desa Lubuk Besar dan Ketua BPD, Sekretaris Desa Tuk Jimun, Anggota BPD dan Sekretaris Desa Kemuning Tua, para Perangkat dan Staf Desa.

Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka merancang Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pelestarian wilayah perairan dan atau perikanan.

"Dalam pertemuan ini disepakati beberapa poin sanksi bagi oknum warga yang merusak ekosistem perairan atau sungai untuk menangkap ikan," kata Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi.

Poin-poin tersebut diantaranya:

Sanksi sebesar Rp 20 juta bagi oknum warga yang terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menyentrum, meracun atau merusak ekosistem ikan di perairan atau sungai.

Uang sanksi tersebut akan di alokasikan untuk pembelian bibit ikan dan uang imbalan bagi pelapor atau penangkap pelaku.

Mekanisme penangkapan dan penetapan tersangka adalah tangkap tangan dan atau menggunakan bukti berupa video.

Akan dilaksanakan musyawarah selanjutnya tentang penyusunan pasal dan butir- butir peraturan.