Exit Meeting Bersama BPK RI, Pj Bupati Kampar Berharap Bimbingan dalam Pengelolaan PAD

Senin, 06 November 2023

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG - Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus SE MM menerima Exit Meeting dari Tim Badan Pemeriksaan Kauangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terkait Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (6/11/2023).

Tampak hadir, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi SSTP, Plt Kadispora Kampar M Aidil, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Pengendali Teknis BPK RI Medy Yudistira, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota.

Usai kegiatan exit meeting tersebut, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM didampingi oleh Inspektur Kampar Febrinaldi SSTP mengatakan pertemuan ini merupakan menjalin komunikasi terkait proses Pemeriksaan PAD Kabupaten Kampar berjalan lancar terkait laporan tersebut.

Dalam Exit Meeting ini Pj Bupati Kampar berterimakasih atas kedatangan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, semoga pemeriksaan serta komunikasi berjalan dengan baik guna untuk Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan.

“Semoga pemeriksaan ini akan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita. Artinya, kita bisa tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023,” tutupnya.

Pengendalian Teknis BPK RI Medy Yudistira mengatakan bahwa ada poin yang akan dilihat dan periksa, bagaimana pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Poin pertama adalah kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Bapenda dan SKPD Pengelolaan Retribusi Daerah tidak memuat informasi sesuai ketentuan pajak daerah, retribusi persampahan dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Selanjutnya poin kedua adalah, pengelolaan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar yang harus sesuai aturan. Poin ketiga Pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum sepenuhnya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin keempat yaitu penggunaan alat perekam data transaksi usaha untuk pengawasan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan. Selanjutnya, pendapatan Potensi Pajak Air Tanah belum dilakukan belum secara menyeluruh. Serta pengelolaan retribusi kekayaan daerah retribusi penyewaan gedung Mahligai Bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Terakhir ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Ini tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Adv)