Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP Jika PKS Tak Patuhi Putusan MA

Senin, 14 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com - Fahri Hamzah meminta agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS segera memenuhi tuntutannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus pemecatannya.


"Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harusnya teman-teman tuh menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan muter-muter begitu," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Dalam sengketa antara Fahri Hamzah dengan PKS, pengadilan menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman pada PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.


"Kalau engga (bayar) ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," ujar Fahri.

PKS, kata Fahri, hendaknya menunjukkan sikap taat dan tunduk pada hukum, bukan pada perkataan pimpinan seperti yang menurutnya selama ini terjadi dalam tubuh partai.

"Seolah-olah di negara ini kewenangan pimpinan PKS itu gak bisa ditantang dan gak bisa salah," tuturnya.

Polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.


Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," ujar Fahri Hamzah.

sumber : Tempo.co