Faktor-faktor yang Mendorong Meningkatnya Pengajuan Perkara Dispensasi Nikah

Jumat, 23 April 2021

Indragirione.com, - Pengadilan Agama Tembilahan mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama Virtual dengan tema Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadonah Tahap I di ruang command center Pengadilan Agama Tembilahan, Jum' ad (23/4/2021)

 

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Aziz Mahmud Idris, S.H.I, Hakim, dan Panitera PA Tembilahan.

Pembinaan tersebut dibuka secara langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H, serta pembinaan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Drs. H. Busra, S.H, M.H. 

"Statistik perkara dispensasi nikah sejak 2017 mengalami peningkatan beberapa tahun sejak di undangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dikatakannya, Adapun faktor-faktor yang mendorong meningkatnya pengajuan perkara dispensasi kawin disebabkan karena calon pengantin perempuan sudah hamil, anak sudah berhubungan suami istri, anak takut terjerumus hubungan seks, calon pengantin sama-sama mencintai, takut melanggar agama, dan takut melanggar norma sosial.

 

 

Untuk mengurangi peningkatan dispensasi kawin ini menurut strategi nasional dan prinsip pencegahan perkawinan anak, diperlukan beberapa hal;

1.    Optimalisasi kapasitas anak

2.    Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak

3.    Aksesibilitas dan perluasan layanan

4.    Penguatan regulasi dan kelembagaan

5.    Penguatan koordinasi pemangku kepentingan

 

Diakhir pembinaan tersebut, ditutup dengan sesi tanggungjawab, yang disampaikan oleh hakim-hakim di Pengadilan Agama Se-Indonesia.