YOHAR. S.H. MAHASISWA PASCASARJANA
Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam”(salihun likulli zaman wa makan)”.Selanjutnya pemahaman terhadap “nash Al-Qur’an dan Hadits”, ahli hukum juga dimunkingkan untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakat. Upaya ini dalam literatur hukum Islam lazim disebut Ijtihad. ketika beliau Nabi Muhammad Saw memerintahkan sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai Hakim, Nabi bertanya: “bagaimana engkau memutuskan sesuatu bila tidak terdapat keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadist?”, Mu’adz menjawab “aku akan berijtihad”. Kemudian Nabi menepuk bahu Mu’adz sambil berkata: “segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah tentang sesuatu yang diridlai Rasulullah”. Artinya Nabi membenarkan, bahkan menyuruh sahabat untuk melakukan ijtihad jika dirasa hal itu perlu untuk dilakukan Dalam prosenya, ijtihad meniscayakan adanya penalaran yang serius dan mendalam terhadap tujuan ditetapkannya aturan Allah. Jelas dalam hal ini peranan akal tidak dapat dihindari. Dapat dikatakan bahwa memahami tujuan ditetapkannya dalam Islam sama pentingnya dengan memahami nas al-Qur’an dan al-Hadits. Tentu tujuan hukum ini juga dipahami dari nilai dan semangat yang terkandung dalam wahyu Allah. Sedangkan peranan akal dan wahyu dalam menetapkan hukum Islam merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam.
Sedangkan Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dalil-dalil syara' (Al Qur'an dan As Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik menyangkut masalah ibadah maupun mu'amalah dan sebagainya, pada intinya adalah masalah perbuatan lahiriah sehari-hari. Fiqh dengan segala hukumnya merupakan produk dari Ushul Fiqh, Gabungan dari dua kata itu mempunyai pengertian ushul bagi fiqh. Pengertian ashlu yang dimaksud, bila dihubungkan dengan kata fiqh adalah bermakna dalil, dasar atau kaidah. Dalam pengertian ini, maka kata ushul fiqh berarti dalil-dalil atau dasar-dasar, atau kaidahkaidah bagi fiqh, seperti Al-Qur’an, Hadist Rasulullah, ijma’, qiyas, dan lain-lain. Hubungan antara ushul fiqh dengan fiqh adalah seperti hubungan ilmu logika denganilmu-ilmu lain yang berbasis filsafat, atau seperti hubungan ilmu nahwu dengan tata cara berbicara dalam bahasa Arab atau tata cara menulisnya. (Zahrah: 6) Artinya ushul fiqh itu menuntun dan mengarahkan seorang mujtahid dalam beristinbath atau berijtihad serta menghindarkannya dari kesalahan sebagaimana ilmu logika dan ilmu nahwu.Sehingga para ulama menetapkan ushul fiqh sebagai salah satu syarat yang niscaya dimiliki seorang mujtahid. (Qardlawi, 1996: 15-49) Sistematisasi ushul fiqih menjadi sebuah disiplin ilmu dalam filsafat hukum Islam tidak terlepas dari peran imam Syafi’i (w. 204 H), sebagaimana dijelaskan diatas, sebagai peletak dasar-dasar ilmu ini lewat mognum opus-nya yang dinamai dengan al-Risalah. Imam Syafi’i dengan jelas menyatakan, “Tak ada seorang pun yang boleh mengatakan sesuatu itu halal atau haram kecuali dengan ilmu. Dan ilmu itu diperoleh melalui khabar yang ada di dalam al-Qur’an, Hadist, Ijma’, dan Qiyas.” (Al-Syafi’i: 39 dan 508)
Mengingat sebagai contoh dari pembahasan diatas batasan ayat pertanian yang dimaksud dalam peulisan ini hanya ayat-ayat al-qur’an yang berbicara tentang Irigasi (Air/Hujan),Tanah(Pengolahan Tanah/Lahan), dan Tumbuhan (Keanekaragaman Hayati). maka penulis akan mengklasifikasikan interpretasi/pemahaman para Dosen berdasakan klasifikasi ayat. yaitu sebagai berikut :
1.Irigasi (Air/Hujan)
Ayat Al-Qur’an dan interpretasi para Dosen Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan dari semua ayat yang penulis muat dalam penulisan ini terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang mengungkap tentang irigasi (air/hujan). Ayat-ayat tersebut antara lain :
a. Surah Yâsîn [36] ayat 33-35.
Artinya: “dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air”
1) Prof. Dr. H. Mahyuddin Barni, M.Ag.
Pelajaran yang dapat mereka petik dari pengalaman sejarah yang menunjukkan keesaan dan kuasa Allah SWT, suatu tanda besar lainnya bagi mereka adalah dipancarkan oleh Allah SWT beberapa mata air yang dapat diserap oleh tumbuh-tumbuhan. Kita dapat memahami betapa besarnya anugrah yang telah Allah SWT karuniakan untuk makhluknya, pada konteks ayat ini bukan hanya satu atau dua mata air, tetapi Allah SWT pancarkan mata air itu dengan beberapa pancaran ini merupakan bukti betapa maha rahman dan rahimnya Dia.
2) Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, M.A.
Pada bagian akhir ayat ini kita dituntut supaya bersyukur, dan banyak ayat lain juga yang di akhiri dengn perintah bersyukur seperti ini. Perintah tersebut merupakan indikasi ketaatan kita kepada Allah SWT karena yang kehendaki oleh Al-Qur’an adalah kita bersyukur, kita mengabdi dan kita beribadah. Allah SWT telah menunjukkan tanda-tanda kekuasanya kepada kita. Salah satunya tentang air yang disebutkan juga dalam ayat ini, bagaimana dengan kuasanya Allah SWT telah memancarkan padanya beberapa mata air untuk keperluan makhluknya. Melalui perantara air ini akhirnya kehidupan dapat berlangsung secara baik, tinggal tugas kita untuk mengelola dan mengembangannya dengan ilmu pengetahuan yang kita miliki.
b. Surah Al-Baqarah [2] ayat 265.
Artinya: “...seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai)”
1) Prof. Dr. H. Mahyuddin Barni, M.Ag.
Hati yang orang yang beriman diumpamakan seperti kebun yang terletak di dataran tinggi yang subur. Apabila hujan lebat atau pun hujan gerimis, maka hujan itu menghidupkan, menyuburkan, dan menumbuhkan kebun tersebut. Ini seperti sedekah yang menghidupkan hati orang yang beriman. Hujan gerimis atau hujan yang sedikit pun sudah memadai bagi tanah yang subur. Ini pendapat Sayyid Quthb. (lihat, Tafsir Fi Zhhilaal Al-Qur`an). Dari uraian ini kita dapat memahami bagaimana fungsi air hujan bagi kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi ini.Sebagaimana diungkapkan di atas bahwa kedua perguruan tinggi yang diwakili oleh para Dosennya dengan masing-masing konsentrasi disiplin ilmu berupaya mengintegrasikan pengetahuan dan agama. Pada konteks penulisan ini menyadarkan kita bahwa meskipun memiliki disiplin ilmu yang berbeda dengan sumber-sumber bahan bacaan yang mungkin juga berbeda namun memiliki sistem kepercayaan yang sama turut mempengaruhi terjadinya integrasi interpretasi dalam memberikan pemahaman. Hal ini mendeskripsikan bahwa telah berlangsung proses relasi interpretasi antara kedua disiplin ilmu ini baik secara metode maupun proses integralisasi keduanya. Wassalam