Indragirione.com,- Perwakilan yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektoral (FKM - Barista) mendatangi Komisi IV DPRD Inhil.
Kedatangan FKM - Barista di DPRD Inhil untuk mengadukan 13 item gugatan kepada PT Tabungan Haji Indo Plantation (THIP) Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil-Riau
"Kami ke DPRD komisi IV karena ingin mengajukan permasalahan terkait 13 item yang terjadi dan kami alami selama menjadi pekerja di PT THIP," ujar ketua FKM-Barista Ansori Nurman.
Ia mengatakan masalah yang paling urgent adalah belum diberikannya identitas karyawan oleh pihak perusahaan terhadap para pekerja di PT tersebut.
"Seharusnya pihak perusahaan memberikan suatu surat SK atau identitasnya sebagai tanda bukti bahwa karyawan itu benar-benar diakui oleh perusahaan di PT THIP. Agak sulit, kami hanya memiliki slip gaji," jelas Ansori.
Sedangkan dikatakannya, setiap kurang dari 8 jam kerja gaji tersebut dipotong, dan selalu adanya sistem premi asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
13 tuntutan forum buruh tersebut diantaranya,
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem,
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September,
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik,
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan,
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja,
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan,
10. Hak tunjangan kepada buruh,
11. Hak cuti, haid karyawati,
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi,
13. Fasilitas kerjasama organisasi.
Sementara itu Ketua DPRD Komisi IV, Samino mengatakan karena tuntutan 13 item itu belum dibalas oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan maka forum buruh tersebut menjumpai Komisi 4 DPRD Inhil.
"Nanti kami akan memanggil pihak-pihak terkait, sehingga kami bisa memutuskan permasalahan yang terjadi. Makanya perlu nanti dijadwalkan antara pihak Perusahaan dengan Dinas Ketenagakerjaan bersama pekerja tersebut untuk dilakukan hearing," ungkap Samino.
Ia juga mengatakan akan memanggil pihak BPJS untuk menanyakan status karyawan di PT THIP.
"Kami juga belum memahami, apakah FKM - Barista ini sebagai karyawan tetap atau sebagai buruh harian lepas karena mereka belum bisa membuktikan bukti-bukti sebagai karyawan, sedangkan itu harus ada data-datanya," tuturnya.
Untuk jadwal pelaksanaan hearing terhadap pihak perusahaan, Samino mengaku belum menentukan jadwal dengan pasti.
"Kami mengintruksikan kepada mereka untuk melengkapi dulu berkas-berkas yang harus dilengkapi, setelah lulus berkasnya kita akan panggil pihak perusahaan yang mungkin secepatnya-lah dilakukan hearing, karena ini menyangkut hak dan masa depan bagi karyawan di PT tersebut," pungkasnya.