Ganja, Shabu dan Hp Dimusnahkan Kejari Inhil

Selasa, 29 November 2022

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Barang bukti narkotika berupa Sabu-sabu sebanyak 689.11 gram, Ganja Kering sebanyak 0,15 gram dan pil Extacy 70 butir dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selain narkotika, juga terdapat 60 unit handphone (Hp) berbagai merek, rokok 35 karton dan alat bukti lainnya turut dimusnahkan, di halaman Kantor Kejari Inhil, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih SH MHum memimpin langsung pemusnahan tersebut mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap.

"Berdasarkan Undang-undang, kami laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari  tindak pidana dan barang rampasan," ujarnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat," tukasnya.