GKRM Minta Tunjukkan Bukti Persetujuan Perpusnas, DPAD Inhil Minta Waktu

Selasa, 14 September 2021

INHIL,- Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) berdiskusi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di kantor DPAD Inhil Jalan Swarna Bumi, Selasa (14/09/2021).

Pada pertemuan itu hadir Sekjen GKRM  Hadi Mardiansyah, Ketua DPP Ari Musapia, serta beberapa anggota GKRM, Hendra Tarmizi dan Rio Febriansyah.

Pihak Pemda (DPAD) yang menyambut kedatangan GKRM adalah Plt. Kadis DPAD (Yusnaldi, ST.,MM), Kepala Sub bagian perencanaan, hubungan masyarakat dan kepegawaian (Ase’, S.Ag) Kepala Sub bagian keuangan Tata Usaha dan Perlengkapan (Junaidi, S.Sos., M.Si) dan Kepala Seksi Layanan, Otomasi, Kerjasama Perpustakaan, Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (Siti Marwah, SE).

Diskusi yang berlangsung mengenai pembangunan fasilitas layanan Perpustakaan daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berjumlah 9,7 milyar.

Diawal pertemuan, Bung Hadi menyampaikan bahwa sebagai Organisasi Masyarakat, salah satu fungsi GKRM adalah untuk mengawal kebijakan pemerintah sesuai amanat perundang-undangan.

Pada dasarnya, GKRM mendukung pembangunan Perpustakaan tersebut, hanya saja dalam beberapa hal perlu kita pastikan bahwa semua proses sesuai aturan.

GKRM mempertanyakan pembangunan Perpustakaan daerah, apakah membangun gedung yang baru atau membangun gedung yang lama atau rehabilitasi.

Bung Hadi menyampaikan Peraturan Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021. Maka Gedung yang dibangun seharusnya gedung yang baru.

Menjawab pertanyaan itu, Kadis DPAD menyampaikan bahwa pembangunan gedung Perpustakaan daerah adalah melanjutkan gedung yang telah lama tidak berfungsi (Gedung eks Unisi) bukan membangun gedung yang baru. Ini berdasarkan Surat keputusan Bupati dan telah disetujui oleh Perpusnas.

“Pembangunan Gedung Perpustakaan saya pikir sudah sesuai dengan prosedur dan kami mohon dukungan semua pihak untuk penyesaiannya, agar kita dapat memberikan manfaat untuk kemajuan Kabupaten Inhil, demikian untuk dimaklumi dan terima kasih” Jelasnya. 

Merespon hal tersebut, Sekjen GKRM menilai pembangunan gedung Perpustakaan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Berdasarkan Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2021, seharusnya pembangunan gedung baru, bukan gedung lama yg dilanjutkan. Tapi ketika kita minta bukti persetujuan dari Perpusnas, Kadis DPAD belum dapat menunjukkan nya serta meminta waktu untuk mengkonfirmasinya kembali.” Ungkap Bung Hadi. 

Untuk diketahui, GKRM juga akan mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Inhil. Yang mana suratnya telah dilayangkan, Senin(23/09/2021) serta direncanakan bertemu pada Rabu (25 September 2021).