Gubri: Ajak Keluarga Serta Masyarakat Melakukan Upaya Pencegahan Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021

Gubernur Riau H Syamsuar

Indragirione.com, - Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN, diminta untuk melakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang secara teknis berpedoman pada kebijakan prokes yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar meminta kepada pegawai ASN dan Non ASN untuk secara aktif mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya melakukan upaya pencegahan Covid-19, termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinasi.

“Serta mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan Covid-19. Dan pegawai kita harapkan tidak menyebarluaskan hoaks berkaitan dengan Covid-19," ucapnya, Rabu (28/7/2021).

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar setelah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 146/SE/BKD/2021 tentang gerakan pegawai ASN dan non ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menerangkan, apa yang dilakukannya ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sehingga perlunya kita juga menetapkan surat edaran tentang pegawai ASN dan Non ASN untuk disiplin prokes sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Gubri,

Gubri menjelaskan, poin-poin yang terdapat dalam SE tersebut, diantaranya pertama gerakan pegawai ASN dan Non ASN disiplin prokes, seperti melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas juga interaksi.

Selain itu, pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor untuk lebih memperhatikan prokes di tempat kerja, seperti mencuci tangan ketika tiba di kantor, meminimalisir menyentuh fasilitas yang digunakan bersama di area kerja, secara rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Kita juga harus menjaga jarak ketika di dalam lift, membersihkan area kerja dengan disinfektan, dan menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter,” ujarnya.

Tak hanya itu, pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja di kantor diharapkan juga menghindari berjabat tangan, mengusahakan memakai masker double sesuai standar. Serta, pada saat makan, agar dilakukan di meja masing-masing, tidak berdekatan.

Setelah pulang bekerja, pegawai ASN dan Non ASN diharapkan juga untuk tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, mencuci pakaian dan masker kain dengan deterjen, serta masker sekali pakai yang digunakan untuk dapat digunting dan dibasahi disinfektan sebelum dibuang.

“Bagi pegawai setelah pulang bekerja juga harus membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktifitas di kantor,” pungkasnya. (wyu)