
Indragiri Hilir,- Selama 5 hari digelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Satlantas Polres Inhil telah menilang sebanyak 48 pengendara yang melanggar lalulintas.
Selain itu, Satlantas Polres Inhil juga memberikan puluhan teguran bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Pada hari ke lima ini, Satlantas Polres Inhil melakukan razia di beberapa ruas Jalan Kota Tembilahan, Sabtu (20/7/2024).
Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran diberi nasehat dan penilangan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengungkapkan dominan pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan helm, kendaraan tidak lengkap, tidak melengkapi administrasi seperti SIM
"Ini adalah giat gabungan beberapa instansi terkait, dimana kami melakukan penindakan setiap pengendara yang melakukan pelanggaran. Hari ini pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm" ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.
Sekadar informasi operasi patuh menumbing akan digelar mulai pada tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024
Lebih lanjut, dia mengatakan operasi patuh menumbing ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Inhil.
"Kita juga ingin menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kesadaran warga untuk berlalu lintas dengan tertib," katanya.
Pada operasi patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan e-tle mobile dan teguran dengan 7 prioritas pelanggaran, yaitu :
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.