Hasil Curat Dibelikan Motor KLX, Polsek Keritang Tangkap Pelakunya

Sabtu, 15 Juni 2019

Pelaku Curat
Indragirione.com - Kapolsek Kecamatan Keritang Berhasil  pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 03.30 Wib di Toko Kelontong milik korban DARWIS BIN MEKAH di Jl. Riau Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir dan melakukan penangkapan seorang pelaku laki-laki Atas Nama RB.


Kanit Reskrim IPDA HENDRIZAL, S.I.P Mengatakan," Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/VI/2019/Riau/Res Inhil/Sek Keritang tanggal 13 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi  pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 03.30 Wib di Toko Kelontong milik korban Darwis di Jl. Riau Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kita melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa diduga pelaku (RH) berada di Desa Sanglar KecamatanReteh dan akan bergerak menuju ke Rumbai Kecamatan Kempas,


Kata Kanit Reskrim," Mendengar hal tersebut Kami Bersama  Anggota Unit Reskrim bergerak menuju ke simpang Sei Gergaji Kelurahan  Kotabaru Reteh Kecamatan  Keritang untuk menunggu pelaku di tempat tersebut.


"Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor namun setelah lebih kurang 1 km melarikan diri akhirnya pelaku (RH)berhasil dilakukan penangkapan di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Keritang untuk dilakukan interogasi.


Tambahnya,"Dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa dialah yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korban Darwis dan juga menurut pengakuan pelaku uang sejumlah Rp. 33.800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Dari hasil pencurian  tersebut telah ia belanjakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan stainless merk I-POLW seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) pasang pakaian, kalung emas seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan biaya keperluan sehari-hari sehingga uang tersebut bersisa Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 Namun uang tersebut yang disimpan oleh pelaku di dalam helm yang digunakan oleh pelaku pada saat pelaku dilakukan pengejaran oleh Anggota Unit Reskrim tetsebut terjatuh dan juga dompet pelaku yang berisikan BPKB dan STNK dari sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna hitam yang telah ia beli tersebut jatuh ke dalam air pada saat ia terjun ke dalam air pada saat akan dilakukan penangkapan, Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Keritang,"Jelasnya.za