Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil dan Dishub: Pelabuhan Parit 21, Parkir, Bandara dan Terminal

Senin, 05 September 2022

Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil dan Dishub: Pelabuhan Parit 21, Parkir, Bandara dan Terminal

INHIL,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat, Senin (5/9/2022), di Kantor DPRD Inhil.

Rapat dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut kritik dan masukan dari berbagai pihak mengenai penanganan dan penataan infrastruktur serta pelayanan kepada masyarakat.

Berbagai permasalahan dibahas dalam ruang rapat Komisi III tersebut, hingga mengerucut pada 4 pokok permasalahan yang menjadi kewenangan Dishub Inhil, yakni fungsional Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, retribusi parkir di Kota Tembilahan, penyerahan pengelolaan bandar udara (Bandara) yang ada di Tempuling dan fungsional Terminal Laksamana Indragiri.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna ST MSi, dihadiri wakil Komisi III Edi Sindrang beserta anggota komisi III lainnya, Kepala Dishub Inhil Indrawansyah SE MSi beserta staff, Kabag Administrasi Pembangunan Inhil Drs H Erwin SE ME MSi dan Fungsional Perencana Bappeda Inhil Rika Juwita ST.

Dari hasil rapat tersebut terdapat beberapa poin yang berhasil dirangkum:

1. Komisi III DPRD Inhil meminta kepada Dishub untuk mengkaji ulang proses perpanjangan perjanjian sewa antara Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir bersama PT. KIG tentang pemanfaatan Pelabuhan Parit 21,

2. Komisi III DPRD Inhil merekomendasikan pada Dishub Inhil untuk melakukan percepatan fungsionalisasi pelabuhan parit 21 sesuai tujuan perencanaan awal pembangunan pelabuhan,

3. Dishub Inhil bersedia melakukan pembenahan dan penataan pengelolaan lahan parkir di Kota Tembilahan selama 2 bulan kedepan terkait Petugas Parkir, Baju dan tanda pengenal Juru Parkir, karcis parkir, papan informasi parkir, rambu parkir dan sosialisasi retribusi parkir,

4. Dishub Inhil akan melakukan kajian tentang pengelolaan parkir untuk dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),

5. Komisi III DPRD Inhil merekomendasikan percepatan rencana pembentukan BLUD untuk pengelolaan parkir,

6. Komisi III DPRD Inhil merekomendasikan pada Dishub untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal pengelolaan Terminal Barang yang sudah menjadi kewenangan pusat,

7. Komisi III DPRD Inhil merekomendasikan pada Dishub untuk segera menuntaskan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan aset Bandara Tempuling kepada Pemerintah Pusat,

8. Komisi III merekomendasikan kepada TAPD dan Badan Anggaran DPRD Inhil untuk mengalokasikan anggaran kepada dinas Perhubungan.

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna mengatakan, hasil rapat tersebut telah disepakati bersama.

"Ini sudah menjadi keputusan hasil rapat kami di Komisi III DPRD Inhil bersama dengan Dishub dan Pemerintah daerah. Semoga ini bisa sedikit mengurai benang-benang kusut yang telah lama terbiarkan," ujar Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna.

Ia berharap kepada Dinas Perhubungan Inhil agar dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dipaparkan.

"Selesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi, agar tampak di masyarakat bahwa Dinas Perhubungan punya kerja. Jika ini diselesaikan dengan baik, maka ada banyak sekali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diraup, sehingga menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhil," jelasnya.

Sementara Kepala Dishub Inhil, Indrawansyah berjanji akan berupaya menyelesaikan tugas yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Inhil.

"Kami juga mengharapkan dukungan semua pihak, baik DPRD, masyarakat dan pemerintah daerah pada umumnya, karena banyak persoalan yang ada di Dishub. Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami juga butuh dukungan," tukasnya.