Herman Tak Hadir, Bawaslu Inhil Ambil Keterangan dari Kuasa Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye

Kamis, 17 Oktober 2024

Kantor Bawaslu Inhil

Indragiri Hilir,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengkonfirmasi ketidakhadiran Paslon Bupati nomor urut 4, H Herman ketika akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Zona Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian S.Pd menyebut bahwa yang hadir memenuhi undangan klarifikasi adalah perwakilan dari kuasa hukum dari Tim Paslon Bupati nomor urut 4 tersebut.

"Pak Herman tidak hadir. Kemarin itu pada tanggal 16 Oktober 2024, prosesnya tetap berjalan, pemanggilan klarifikasi kepada terlapor dan undangan sudah kami berikan kebetulan yang hadir itu kuasa hukum terlapor," sebutnya saat diwawancarai langsung, Kamis (17/10/2024).

Terkait apa saja keterangan yang digali kepada Herman melalui Kuasa Hukumnya, Rahmaddian belum membuka secara detail.

"Kalau terkait hasil (klarifikasi oleh Tim Kuasa Hukum Herman,) kami belum bisa menyampaikan. Tapi tentunya pertanyaan kami masih mendalami dugaan pelanggaran Zona kampanye," sebutnya.

Lanjutnya, untuk pak Herman, Bawaslu Inhil akan memanggil kembali pada undangan berikutnya, karena mekanismenya demikian

"Pemanggilan berikutnya sudah kami layangkan untuk hari ini. Finalnya nanti tetap akan kami sampaikan, karena memang keputusan itu bukan dari pihak Bawaslu saja, tetapi dari KPU Inhil untuk melengkapi berita acara yang nantinya akan kami sampaikan atas hasil laporan yang masuk ke kami melalui Panwascam Keritang beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Selain itu, tampak saat ini Tim Gakkumdu dan Bawaslu Inhil, sedang mengambil keterangan Klarifikasi dari warga Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, bernama H Usman atau Neneng dan Madong .