Hiburan Malam Jangan Langgar Prokes, Satpol PP Siap Menindak

Senin, 28 Juni 2021

Iwan Simatupang

Indragirione.com, - Kepala Satuan Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pihaknya menegaskan akan menindak oknum pengelola hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

"Kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Apabila memang nanti kita temukan pelanggaran, kita bersama tim
Satgas Covid-19, kita akan tindak sesuai aturan," ucap Iwan Simatupang, Senin (28/6/2021).  

Seperti diketahui, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru saat ini sudah mulai beraktivitas. Namun mereka dituntut harus disiplin mengikuti
protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Iwan mengatakan bahwa para pengelola yang melanggar prokes nantinya tidak cuma akan terkena sanksi administrasi, tapi ada juga yang terancam harus membayar denda akibat pelanggaran ini.

Dendanya bisa capai jutaan rupiah sesuai Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Regulasinya sudah diatur bahkan pelaku usaha bisa terkena pidana.

"Iya, kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana," ujarnya.

Maka dari itu, Iwan mengingatkan agar semua pengelola tempat hiburan malam mengikuti protokol kesehatan. Ia tidak ingin protokol kesehatan hanya slogan semata. Pihaknya, ujar Iwan, akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di hiburan malam. 

"Untuk seluruh hiburan malam, kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana. Untuk itu, ikuti penerapan prokes di tempat hiburan, agar tidak muncul potensi penularan," paparnya. (*)