Hindari Gangguan Trantibum dan Pekat, Remaja Dihimbau Untuk Pulang Kerumah oleh Satpol PP Inhil

Ahad, 06 Februari 2022

INHIL,-Guna meminimalisir tindak asusila dan penyakit masyarakat Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, minggu (06/02/2022).

Menyambangi beberapa lokasi yang dianggap rawan patroli cipta kondisi mendatangi gedung F Jalan Pendidikan, tidak di temukan hal-hal yang mencurigakan tim kembali patroli mengitari jalan Jalan Soebrantas, Jalan lingkar, Jalan batang Tuaka, Jalan H. Sadri , Jalan Abdul Manaf dan Jalan Sudirman Tembilahan.

Hasil pantauan tim Wasmat dilapangan didapati laporan bahwa terdapat dua orang yang sedang berada di Taman Hutan Kota yang telah lewat jam malam. Setelah di hampiri oleh Tim URC ternyata ada dua orang remaja putri inisial RS (16th) dan JN (15) yang sedang duduk santai. Tim memberikan menghimbau kepada dua remaja tersebut untuk kembali rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas.

Zulfan, SE selaku Kepala Seksi Pengamanan, Pengawalan dan Kerjasama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan, bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. 

“apabila ditemui pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran-pelanggaran penyakit masyarakat lainnya, dapat melapor via website melalui www.satpolpp.inhilkab.go.id yang akan terhubung melalui WhatsApp admin yang terkoneksi langsung” demikian jelasnya.

Dengan adanya inovasi baru ini akan bisa membantu untuk menjawab keluhan serta kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan.