Hingga Maret Tahun 2021, 3 Ular Kobra, 2 Sanca, 1 Piton Sudah Diamankan DPKP Inhil

Rabu, 17 Maret 2021

Indragirione.com,- Dari data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inhil tahun 2021 hingga bulan Maret, menindak lanjuti laporan terkait binatang yang sudah dievakuasi yang dapat membahayakan masyarakat sebanyak 11 hewan. 

11 hewan membahayakan tersebut terdiri dari ular jenis kobra 3 ekor, ular Sanca 2 ekor, ular Phyton 1 ekor, Tawon 2 sarang, lebah 1 sarang, kucing 1 ekor, monyet 1 ekor. 

"Beberapa diantaranya sudah kami rilis ketempat yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat," kata Ediwan Shasby Kepala DPKP Inhil, Rabu (17/3/2021). 

Sementara ular jenis Sanca batik yang baru saja di tangkap oleh tim penyelamatan DPKP di Kelurahan Pekan Arba termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang. 

"Karena hewan ini termasuk yang dilindungi, maka hari ini langsung diserahterimakan kepada BKSDA Rengat dan selanjutnya ditangani lebih lanjut serta kemudian direncanakan akan dilepas kembali ke habitatnya di hutan Kerumutan," jelasnya 

Ular Sanca ini dikatakan Ediwan memiliki corak yang menyerupai Batik dan ular jenis ini bisa tumbuh dan berkembang mencapai hingga 8 meter. 

"Jika masyarakat ada menemui atau melihat ular Sanca jenis yang sama agar dapat dilaporkan ke DPKP Inhil, Tim Rescue akan segera menindak lanjuti. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati- hati terutama di lokasi ditemukan ular Sanca karena berdasarkan informasi masyarakat setempat, masih ada 1 ekor lagi ular Sanca dan ukurannya lebih besar dari yang kami temukan sekarang," tukasnya. 

Sementara saat ini untuk diketahui, masih ada 1 ekor ular jenis kobra dan tawon yang ada di Kantor DPKP Inhil.