Hj.zulaikhah Wardan : Jangan Lakukan Nikah Siri

Selasa, 28 Juni 2022

Indragirione.com, - Bersempena kegiatan Pembinaan Keluarga Mashlabah An-nahdiyah  Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  Hj. Zulaikhah Wardan, mengimbau untuk tidak menikah siri,mengingat perlu mencatatkan status pernikahannya di kantor urusan agama (KUA) Departemen Agama.


Menurutnya, perlu mematuhi prosedur penikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga saat pendataan kependudukan lebih mudah.

“Nikah siri memang sah menurut syariat agama. Hanya saja, status pelaku nikah siri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan,”ujar Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Hj. Zulaikhah Wardan. Selasa (28/6/2022) di gedung perempuan Jl sungai beringin Tembilahan.


Ia mengingatkan, pernikahan siri tidak menjamin secara hukum, hak dan kewajiban lain bagi para pelakunya. Pernikahan siri tidak mengikat secara hukum positif. Padahal, warga negara baik pihak suami maupun istri perlu mendapat jaminan hukum demi kemaslahatan keduanya.

"pernikahan yang tercatat di KUA menentukan nasib keturunan mereka ke depan dalam menerima hak-hak warga negara secara wajar. Hak warga negara yang mesti diperoleh misalnya terkait pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya," Tutur Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Hj. Zulaikhah Wardan. 


Terakhir, dengan adanya Pembinaan ini sebagai wujud bagaimana kita mewujudkan keluarga itu keluarga yang sakinah mawadah warohmah dan lebih daripada itu kita yakini bersama bahwa tujuan pembinaan sebuah keluarga pastilah berorientasi pada keluarga yang harmonis bahagia sejahtera lahir batin dunia dan akhirat.


"Semoga dengan kegiatan ini lahir kader-kader muslimat NU yang bisa menjadi contoh atau teladan sekaligus menggerakkan dalam menciptakan dan melahirkan keluarga Mashlabah An-nahdiyah di seluruh pelosok Negeri hamparan kelapa dunia ini yaitu Indragiri yang kita cintai," Tutupnya