HM Wardan: Antisipasi Corona, Terhitung Tanggal 17 Maret Peserta Didik Belajar Dirumah dengan E-learning

Senin, 16 Maret 2020

Indragirione.com,- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menginstruksikan kepada peserta didik sekolah PAUD, TK, SD dan SMP Negeri atau Swasta di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Intruksi Bupati tersebut berlaku mulai tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020, melalui surat edaran nomor /SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019, Senin (16/3/2020).

"Pembelajaran tatap muka diganti dengan e-learning(belajar online) dengan menggunakan Google Classroom, WA Group Mata Pelajaran, Rumah Belajar Kemendikbud, Ruang Guru atau jenis pembelajaran lainnya" jelas Bupati HM Wardan.

Namun demikian, kelapa sekolah, guru dan TU tetap hadir di sekolah dan melaksanakan tugas seperti biasa.

"Segala kegiatan di satuan pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan", tuturnya.

Bupati Inhil mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas corona dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus corona