HM.Wardan : Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 15 April 2020

Sabtu, 28 Maret 2020

Indragirione.com, – Bupati Inhil HM Wardan menetapkan kebijakan untuk memperpanjang masa kegiatan pembelajaran di rumah yang sebelumnya ditetapkan hingga tanggal 30 Maret 2020 menjadi tanggal 15 April 2020.

Keputusan perpanjangan waktu ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan covid-19 kab. Inhil, Trio Beni Putra, Sabtu (28/3/2020).

Disampaikan Trio, keputusan ini dituangkan Bupati melalui Surat Edaran bernomor 218 /Disdik/ III/ 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.
  

“Dengan surat edaran ini maka Pemerintah Inhil memperpanjang kegiatan pembelajaran di rumah hingga tanggal 15 April 2020 mendatang,” jelas Trio.

Ia juga menyampaikan, aktivitas dan tugas belajar di rumah dapat dilakukan secara daring/jarak jauh yang disesuaikan dengan minat, kondisi dan fasilitas pembelajaran yang tersedia.