IAL Mangkir Lagi, Penyidik Kejari Kuansing: Kita Akan Lakukan Upaya Paksa

Ahad, 27 Februari 2022

Indragirione.com,  – Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2013, IAL kembali mangkir pada pemanggilan ke tiga Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Dimana pemanggilan IAL merupakan selaku Saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop atau Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) Tahun 2013.

Setelah mangkir pada pemanggilan yang ke dua, Senin (21/02/2022) yang lalu, Penyidik Kejari Kuansing kembali melayangkan pemanggilan terhadap saksi IAL, untuk di mintai keterangan terkait kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop atau Bimtek Dinas ESDM Kuansing Tahun 2013, yang dijadwalkan pada Kamis (24/02/2022) kemarin.

Namun pada pemanggilan ke tiga tersebut, IAL selaku saksi kembali mangkir dari pemanggilan Penyidik Kejari Kuansing. Untuk itu, Kejari Kuansing akan melakukan upaya paksa terhadap IAL.

Dimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah SH MH ketidak hadiran IAL dalam memberikan keterangan sebagai saksi atas pemanggilan dari Penyidik Kejari Kuansing ditakutkan ada upaya menghilangkan barang bukti dan saksi, Jum’at (25/02/2022) kemarin.

“Sudah pemanggilan ke tiga, yang bersangkutan IAL masih tetap mangkir, untuk itu Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan melakukan upaya paksa terhadap IAL tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah.