Ikut Giat Yustisi Prokes, Satpol PP Inhil Jaring 25 Orang

Kamis, 24 Februari 2022

INHIL,- Mengingat kasus positif Covid-19 yang mengalami peningkatan. Perlu adanya optimalisasi giat soliditas penertiban serta pencegahan penularan Covid-19. Dalam konteks desentralisasi dan pelaksanaan ketertiban tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi salah satu instrumen penting untuk menegakkan peraturan daerah (Perda).

Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indragiri Hilir bersama Stakeholder terkait mengadakan patroli kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan, dirangkaikan dengan Giat yustisi sidang ditempat di Pasar Mayang Kelapa (Pasar Pagi) Jl. Baharuddin Yusuf – Tembilahan.

Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari operasi yustisi penegakkan prokes ternyata menjaring banyak pelanggar. sebanyak 25 orang langsung di adili oleh hakim dan diberi sanksi sesuai keputusan setelah dilaksanakannya sidang ditempat. Yakni berupa teguran tertulis, sanksi kerja sosial dan sanksi denda.

“Petugas gabungan mengalami kendala dalam mengatasi pelanggar prokes yang bersikeras tidak mau diberi sanksi baik kerja sosial ataupun denda sesuai putusan hakim. Pelanggar A(42) sempat kabur dan melarikan diri. Namun setelah di ambil kesepakatan tim kembali mencari ke tempat tinggal yang tidak jauh dari lokasi sidang, pelanggar mau tidak mau harus membayar denda utk disetorkan ke kas negara,” Ucap Dewi novrina selaku komandan regu.

Satpol PP Inhil menghimbau kepada masyarakat secara tegas namun mengedepankan humanisme, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan. 

“Perlu kerja sama semua pihak agar kita semua terhindar dari Covid 19,” ungkap Febri Syahwani SE. 

Beliau juga menambahkan bahwa sangat disayangkan jika aktivitas masyarakat yang sudah mulai bergeliat harus berhenti lagi akibat banyaknya pelanggaran prokes terutama keengganan untuk memakai masker.