Ikuti Rakor TORA Bersama Gubernur Riau, Pemkab Kampar Siap Percepat Proses Legalitas Kebun Masyarakat

Selasa, 14 Februari 2023

Pj Bupati Kampar yang diwakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar Afdal ST MT, mengikuti Rakor Program TORA Provinsi Riau, Selasa (14/2/2023). (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM yang diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal ST MT, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Provinsi Riau. Rakor tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Serindit Provinsi Riau, Selasa (14/2/2023). 

Pada rapat koordinasi Program TORA Provinsi Riau kali ini dibahas sejumlah persoalan tentang hal-hal menyangkut status legalitas kebun sawit masyarakat di kawasan hutan yang ada di wilayah Provinsi Riau. 

Pada sambutannya, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi meminta persoalan status legalitas kebun sawit masyarakat di kawasan hutan untuk segera diselesaikan. Mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan kondisi ekonomi masyarakat di Riau, khususnya mereka yang bergantung pada kebun sawit. 

“Sesuai dengan UU Cipta Kerja, ini ada tenggat waktunya, kalau tak salah saya di tahun 2023 ini. Kalau (terkait) perusahaan saya tak soal, tapi kebun sawit masyarakat ini. Tolong Bapak dan Ibu semuanya mohon untuk dibantu segera proses pelepasannya,” ucap Syamsuar dalam Rakor TORA di Gedung Serindit. 

Seusai kegiatan, Pj Bupati Kampar yang diwakili Kepala Dinas PUPR Afdal ST MT yang hadir bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar Dedi Kurniawan ST SS MSi, mengatakan bahwa pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Kampar akan melaksanakan segala bentuk instruksi yang diberikan oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi. 

“Insya Allah, kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar akan mempercepat proses pelepasan status legalitas kebun sawit masyarakat di kawasan hutan,” tegas Afdal. (Adv)