Ini Aturan Dishub Korwil IV Kuala Enok dan Enok bagi Agen Pelayaran dan Angkutan Darat

Ahad, 28 Juni 2020

Indragirione.com,- Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan karantina kesehatan dan dengan mengikuti protokol kesehatan, Dinas Perhubungan melalui Korwil kerja IV Kuala Enok dan Enok melaksanakan penertiban penumpang.

Hal itu berdasarkan hasil rapat bersama tanggal 28 Maret 2020 Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tanah Merah bersama agen pelayaran, pemilik armada speed boat dan armada darat menyepakati pemusatan penurunan penumpang satu titik di pelabuhan Dishub (Pelabuhan Biru).

- Agen pelayaran, pemilik dan nahkoda speed boat dan pemilik angkutan darat melaporkan setiap kedatangan penumpang yang masuk kecamatan Tanah Merah.
- Melakukan penambatan speed eawal kedatangan hanya di dermaga Dishub (Pelabuhan Biru).
- Nahkoda speed boat atau ferry menurunkan penumpang dan tidak menaiki kembali speed boat atau ferry.
- Bagi supir angkutan darat wajib melaporkan kedatangan penumpang di pintu masuk tim gugus tugas.
- Pemilik Perahu bermotor penyeberangan melaporkan setiap kedatangan penumpang.
- Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Diberlakukan kebijakan ini sebagai bentuk kewaspadaan kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka diberlakukan penurunan penumpang pada satu pintu, agar mudah dalam pemantauan," ujar Abd Aziz, Kepala Korwil kerja IV Kuala Enok - Enok saat dihubungi Indragirione.com.

Satu Pintu diperairan, disebutkan Aziz berada di pelabuhan Dishub (Pelabuhan Biru) dan di daratan di Pintu masuk Kecamatan Tanah Merah posko Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan Tanah Merah.

"Penumpang akan di cek suhu tubuhnya dan dimintai data pribadinya serta alamat lengkap yang dituju," jelas Aziz.