Ini Aturan Pakaian Dinas dan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan di Inhil

Senin, 27 Maret 2023

Sekda kab Inhil

INHIL,- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tetapkan pakaian dinas dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Sekda Kabupaten Inhil, Afrizal, Senin (27/3) mengatakan, penetapan ini dibubuhkan dalam surat edaran.

Dalam surat edaran itu katanya, jam kerja ditetapkan 08.00 WIB-15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis. Sedangkan Jum’at 08.00 WIB-16.00 WIB.

“Bagi Perangkat Daerah yang tugasnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan hari dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangikat Daerah yang bersangkutan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, pakaian hari Senin dan Selasa bagi laki-laki dikenakan memakai PDH warna kuning khaki dengan atribut lengkap, hari Rabu PDH warna Putih Hitam dengan atribut lengkap, hari Kamis Pakaian Batik beserta atribut dan hari Jum'at Pakaian Melayu lengkap.

“Perempuan mengenakan busana muslimah (bagi non muslim menyesuaikan),” terang Afrizal.

Ia berharap pelaksanaan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja organisasi.

"Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tukasnya.