Ini Kata Panwas dan DPMD Terkait Dugaan Ijazah Palsu di Pilkades Kemuning Tua

Rabu, 22 September 2021

Ketua Panwas Kemuning, Marzuki (kiri) dan Kepala DPMD Inhil, Budi N Pamungkas (kanan)

Indragirione.com,- Diketahui salah satu calon kades Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, inisial H dilaporkan ke Polres Indragiri Hilir atas dugaan pemakaian ijazah paket A ilegal alias palsu. H dilaporkan oleh calon kades lain, Suardi.

Marzuki, Camat Kemuning memberi respon atas permasalahan itu. Ia yang juga selaku ketua Panwas Pilkades Kecamatan Kemuning tahun 2021, mengatakan masih menunggu hasil kerja dari anggotanya yang berada di Desa Kemuning Tua. 

"Kita tertib administrasi, ada jenjangnya, permasalahan ini masih ditangani oleh anggota kami yang ada di desa Kemuning Tua," ungkap Marzuki, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengaku akan terus memantau perkembangan permasalahan Pilkades desa Kemuning Tua itu.

"Anggota kami juga sudah menjajaki Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi untuk mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan Tanjung Jabung," tuturnya.

Marzuki menyebutkan, seharusnya calon kades sebagai pihak yang melaporkan salah satu calon kades lain dalam permasalahan ini cepat menggugat, sebab ada waktu tenggang yang diberikan. 

"Setelah mendaftar, kan ada waktu yang diberikan kepada semua calon atau dari masyarakat untuk menggugat jika mau menyanggah calon kades lain atau ditemukan pelanggaran terhadap peraturan Pilkades, batas waktunya itu selama 1 minggu, namun kesempatan saat itu tidak digunakan oleh calon yang menggugat. Tapi gugatan yang saat ini tetap kami respon," sebutnya. 

Dijelaskan Marzuki, asesmen dan administratif dokumen calon kades sudah sampai ditangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indragiri Hilir. 

"Berarti di pihak panitia Pilkades di desa Kemuning Tua lolos itu," tukasnya.

Sementara DPMD Indragiri Hilir juga sudah memanggil Panwas dan panitia Pilkades Kemuning Tua. 

"Kami sudah panggil semua pihak pengawas maupun panitianya Desa Kemuning Tua, yang pada prosesnya semua tahapan tetap jalan, baik itu gugatan dari salah satu calon dan pemungutan suara dalam Pilkades nantinya," kata Kepala DPMD, Budi N Pamungkas, Rabu (22/09/2021). 

Ia mengatakan, jika memang gugatan dari salah satu calon terbukti ditemukan pelanggaran Pilkades, akan tetap diproses sesuai Peraturan daerah (Perda) dan hukum yang berlaku.

"Ada perda dan hukumnya, meskipun misalnya sudah dilantik," tukasnya.