Ini Syarat Penumpang Transportasi Laut yang Ingin Masuki Wilayah Inhil

Jumat, 12 Juni 2020

Indragirione.com,- Bupati Inhil sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2020, berkomitmen terus melaksanakan pengawasan dalam rangka mempersiapkan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal).

Salah satu komitmen yang ditunjukkan oleh Bupati Inhil HM Wardan adalah terkait penumpang pada transportasi perairan yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Inhil.

Berikut syarat-syarat bagi penumpang transportasi laut yang ingin memasuki wilayah Inhil menurut surat edaran yang ditanda tangani Bupati Inhil nomor: 550/DISHUB/SET/2020/570.38

- Setiap kegiatan perjalanan orang wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

- Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan Uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

- Setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test dari dokter rumah sakit.

- Operator atau Nakhoda dilarang mengangkut penumpang yang tidak memiliki surat keterangan hasil negatif virus Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test dari dokter rumah sakit.

- Bagi penumpang yang tidak memiliki PCR Test atau Rapid Test dilakukan pengujian PCR Test atau Rapid Test dengan biaya ditanggung oleh penumpang.

- Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatas berdasarkan kepada, surat edaran Gugus Tugas Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.