Ini Syarat untuk Dapatkan SPPL Bagi Pelaku Usaha Menengah ke Bawah di Inhil

Jumat, 26 Maret 2021

Indragirione.com,- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ingin mendirikan sebuah usaha menengah ke bawah atau usahanya sedang berjalan ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, dengan cara mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

SPPL adalah bentuk kesanggupan dari penanggung jawab usaha menengah ke bawah dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil, H. Illyanto melalui Kabid Tata Lingkungan, Aweldan saat dikonfirmasi memaparkan persyaratan dan beberapa lampiran yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha menengah ke bawah, Jum'at 26 Maret 2021.

"Syarat-syarat tersebut diantaranya surat permohonan, fotocopy KTP penanggung jawab, surat sempadan dan tidak keberatan yang ditandatangani oleh lurah dan camat setempat, fotocopy gambar rencana pembangunan (IMB), fotocopy surat tanah atau surat keterangan sewa bagi yang menyewa, akta pendirian perusahaan bagi CV atau PT, sertifikat layak higenis, nomor induk berusaha (NIB)," paparnya. 

Selain itu bagi usaha menengah ke bawah pangkalan gas, LPG atau pupuk harus melampirkan surat kontrak dari agen atau penyuplai dan bagi penginapan atau hotel dibawah 10 kamar dan kegiatan hiburan melampirkan surat rekomendasi dari Satpol PP. 

"Pelaku usaha menengah ke bawah juga harus melampirkan foto rencana usaha kegiatan, materai 6000 dua lembar, map tulang warna hijau 1 buah," jelas Aweldan. 

Pengurus dan pengambilan SPPL harus yang bersangkutan sesuai KTP. Nomor handphone yang bisa dihubungi di 081365009350.

Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran atau pengaduan atas kerugian terhadap lingkungan dari masyarakat bagi yang tidak memiliki SPPL akan dikenakan sanksi. 

"Jika ada kerugian lingkungan dan adanya pengaduan dari masyarakat sekitar tempat usaha akan ada sanksi yang akan diterapkan," tukasnya.