Iseng Bisa Berujung Kriminal

Sabtu, 20 Juni 2026

Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

"Awalnya cuma iseng."

Kalimat tersebut sering terdengar dalam berbagai kasus hukum yang muncul di Indonesia. Mulai dari membuat akun palsu di media sosial, menyebarkan foto teman tanpa izin, mengubah data dalam sistem komputer, mencoret fasilitas umum, hingga membuat laporan palsu. Banyak pelaku mengaku tidak memiliki niat jahat. Mereka hanya ingin bercanda, mencari perhatian, mengikuti tren, atau sekedar mengisi waktu luang. Namun yang dianggap sebagai candaan ternyata berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.

 

Perkembangan teknologi digital membuat batas antara hiburan dan pelanggaran hukum menjadi semakin tipis. Apa yang dulu hanya menjadi lelucon di lingkungan pergaulan kini dapat menyebar kepada ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik. Akibatnya, dampak yang ditimbulkan juga jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penyebaran informasi palsu atau hoax. Banyak orang membagikan pesan tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Ketika dimintai pertanggungjawaban, alasannya sederhana, yakni hanya meneruskan informasi dari grup atau sekedar iseng. Padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Fenomena lain yang sering muncul adalah pembuatan akun palsu untuk mengerjai teman, mantan pasangan, atau tokoh tertentu. Bagi sebagian orang, tindakan tersebut dianggap sebagai hiburan. Namun ketika akun palsu digunakan untuk merusak reputasi, menyebarkan fitnah, atau mengambil identitas orang lain, persoalannya berubah menjadi pelanggaran hukum yang serius.

Tidak sedikit pula kasus perundungan digital (cyberbullying) yang berawal dari candaan. Komentar menghina, unggahan meme yang merendahkan seseorang, atau penyebaran foto tanpa izin sering dianggap sebagai bagian dari budaya bercanda di media sosial. Padahal bagi korban, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis yang nyata, bahkan berujung pada gangguan kesehatan mental.

 

Dari perspektif hukum pidana, alasan "iseng" pada umumnya tidak menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang. Hukum lebih menitikberatkan pada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Selama unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun mengaku tidak bermaksud melakukan kejahatan.

Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum (presumptio iures de iure). Oleh karena itu, ketidaktahuan atau alasan bercanda tidak serta-merta membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum. Justru di era digital, masyarakat dituntut untuk lebih memahami batas-batas perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum.

 

Kasus-kasus vandalisme juga sering berawal dari keisengan. Mencoret tembok fasilitas umum, merusak rambu lalu lintas, atau merusak fasilitas publik dianggap sebagai tindakan lucu dan menantang. Padahal tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum yang memiliki konsekuensi pidana.

Hal yang sama berlaku terhadap fenomena prank yang semakin populer di media sosial. Demi mendapatkan konten viral, sebagian orang rela membuat skenario yang merugikan orang lain, menimbulkan kepanikan, atau mempermalukan seseorang di depan publik. Ketika konten tersebut menyebabkan kerugian atau pelanggaran hak orang lain, maka pelakunya tidak bisa lagi berlindung di balik alasan hiburan.

 

Ironisnya, banyak pelaku baru menyadari kesalahannya setelah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka tidak pernah membayangkan bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada pemeriksaan polisi, proses peradilan, bahkan hukuman pidana. Pada titik inilah terlihat bahwa rendahnya kesadaran hukum masih menjadi persoalan serius dalam masyarakat.

Dari sudut pandang hukum, pendekatan represif saja tidak cukup. Penegakan hukum memang penting, tetapi pendidikan hukum kepada masyarakat jauh lebih penting. Literasi hukum harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda yang sangat aktif menggunakan teknologi digital.

Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, dan media massa memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum yang sehat. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk merugikan orang lain. Teknologi memang memberikan ruang yang luas untuk berkreasi, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum dan hak orang lain.

 

Tidak semua kejahatan diawali dengan niat jahat yang besar. Banyak pelanggaran hukum justru lahir dari tindakan yang dianggap sepele, lucu, atau tidak berbahaya. Ketika candaan mulai merugikan orang lain, ketika keisengan mulai melanggar hak orang lain, dan ketika hiburan mulai menciptakan kerugian publik, maka perbuatan tersebut telah memasuki wilayah hukum. Maka, masyarakat perlu memahami satu hal sederhana, yakni hukum tidak selalu melihat apakah seseorang sedang bercanda atau serius, tetapi melihat apa yang dilakukan dan apa akibat yang ditimbulkan. Sebab dalam banyak kasus, perjalanan menuju ruang sidang tidak dimulai dari niat menjadi penjahat, melainkan dari sebuah kalimat yang sering dianggap remeh: "Saya cuma iseng."