Iwan Pria Bersenpi Asal Tembilahan Tewas Diamuk Massa Karna Kedapatan Mencuri

Senin, 21 Januari 2019

Iwan (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
Indragirione.com  - Iwan (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di RT. 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat, tewas diamuk atau dihakimi massa. Iwan tewas setelah kedapatan melakukan pencurian (maling, red) oleh pemilik rumah.
Pelaku Iwan ini diketahui merupakan warga Jalan Baharudin Yusuf, RT. 02/05, Desa Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH saat dikonfirmasi serambijambi.id, membenarkan kejadian itu.
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/01/19) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, saat pelaku kepergok tengah berada dirumah milik Edi Harianto. Pada saat itu Edi dan istrinya sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba istrinya berteriak ada maling, mendengar teriakan itu seketika Edi terbangun dan melihat orang tak dikenal (OTK) lari menuju arah dapur rumahnya.
Mengetahui ada orang asing masuk rumahnya Edi pun mengejar tersangka sambil dia meneriaki maling. Hingga akhirnya Edi pun berhasil menghentikan pelaku saat di kebun sawit belakang rumah miliknya. Sempat terjadi perlawanan oleh pelaku hingga pergumulan antara Edi dan pelaku pun tak terelakan. Pelaku yang belakangan diketahui tidak sendiri dan membawa sebilah Badik, saat itu sempat berteriak kepada rekannya agar segera lari (kabur, red).
Warga yang mendengar teriakan Edi langsung berdatangan dan berusaha membantu korban untuk menangkap pelaku. Berniat agar bisa kabur dari warga pelaku pun mencoba hendak mengambil senjata api (Senpi) rakitan yang terselip dipinggangnya. Namun naas, akibat aksi pelaku tersebut emosi wargapun menjadi semakintersulut hingga pelaku pun akhirnya dihakimi oleh warga.
“Saat pelaku kita amankan dia sudah tidak sadarkan diri, kemudian langsung kita larikan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang. Namun dari hasil pemeriksaan medis, ternyata pelaku didapati sudah tewas (meninggal dunia, red),” terang Iptu Dian, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Sabtu (19/01/19) malam.
Lanjut Iptu Dian, dari tas milik pelaku ditemukan satu buah Hp merk advan yang ternyata milik Paryono yang merupakan tetangga rumah dari Edi Harianto. Pelaku ini diduga selain melakukan pencurian di rumah Edi terlebih dahulu telah melakukan pencurian dirumah Paryono. “Modus pelaku ini masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga dirumah korban.
Untuk barang bukti yang telah kita amankan dari tangan pelaku yakni, satu buah senpi rakitan beserta 3 butir amunisi didalam silinder, satu buah badik, satu buah obeng, satu buah pahat, satu buah hp warna hitam merek samsung, satu buah dompet warna hitam, satu buah STNK R2 No Pol BM 27** GAC, satu buah KTP atas nama Iwan, satu buah kunci Ranmor R2, satu buah alat hisap sabu (bong, red), satu buah tas warna coklat, dua gigi palsu atas dan bawah milik Pelaku dan uang Rp. 120.000,- Selain itu kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) milik korban Edi, uang Rp. 290.000,- dan satu buah Hp merk Advance warna gold milik korban atas nama Paryono,” ujarnya
Sambung Iptu Dian menambahkan, untuk jenazah pelaku sudah berada di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. “Dari pihak keluarganya saat ini masih dalam perjalanan untuk menjemput jenazah pelaku tersebut.
Untuk kasus ini, Sat Reskrim Polres Tanjab Barat masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang pada saat itu ada di TKP,” tutup Iptu Dian.

Sumber : serambijambi.id