
Suasana sidang perkara gugatan dugaan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu 11 Maret 2026 lalu. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis mengadili perkara gugatan dugaan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri dengan tergugat Iwan Saputra sebagai tergugat 1 dan istrinya Nana Yepni Juwita sebagai tergugat 2, Rabu 11 Maret 2026 lalu.
Pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam sidang gugatan tersebut pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi SH, Sandi Afriani SH. Sementara Iwan Saputra yang akrab disapa Iwan Sakai dan istrinya Nana Yepni Juwita tidak hadir di persidangan.
Menyikapi hal itu, hakim Desmon Freddy SH LLM selaku hakim tunggal dalam perkara ini menunda sidang, dan akan dilanjutkan tanggal 25 Maret 2026. Namun untuk sidang berikutnya, pihak Adira diminta hakim untuk menghadirkan Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai, Henedi.
“Untuk sidang berikutnya saya minta Manager Adira harus hadir karena agenda mediasi. Jadi harus hadir yang bisa memutuskan saat mediasi,” kata Desmon kepada kuasa hukum Adira Dinamika Multi Finance, Robi Wahyudi dan Sandi Afriani.
Iwan Saputra dan istrinya Nana Yepni Juwita digugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri dalam perkara dugaan jaminan fidusia sebesar Rp 292.073.753,00. Dalam gugatan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada Rabu 25 Februari 2026 dengan registrasi 1/pdt.G.S/2026/PN Bls, itu pihak Adira memohon, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah dan berharga perjanjian pembiayaan nomor 066324215157 tertanggal 11 Desember 2024, ketiga, menyatakan demi hukum tergugat 1 telah melakukan perbuatan wanprestasi, dan keempat, menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan kepada penggugat berupa satu unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat jaminan fidusia nomor W4.00631649.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 17-12-2024.
Dalam poin keempat itu diterangkan bahwa identitas kendaraan yakni Toyota MPV Venturer 2.4 A/T tahun 2018 warna hitam metalik, nomor polisi BM 1593 ZI, untuk kemudian dijual oleh penggugat untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan nilai hutang tergugat 1 Rp 292.073.753,- maka tergugat 1 diminta dihukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud.
Kelima, menyatakan sah dan berharga sati jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat jaminan fidusia, dan menyatakan putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya. Dan, keenam, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas 1B cq hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Sementara itu, Iwan Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya digugat oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri terkait jaminan fidusia dengan objek mobil Toyota MPV Venturer.
Namun demikian, menurut Iwan, pihaknya baru menunggak dua bulan dengan angsuran perbulan Rp9 juta. Terkait gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menunjuk seorang pengacara.
“Saya akan lawan PT Adira tu, bang. Sewenang-wenang mereka terhadap saya, unit masih sama saya dan saya pakai. Biasanya, saya membayar sekali tiga bulan, dan selama ini tidak ada masalah,” demikian tegas Iwan.
Iwan sendiri mengaku siap menghadapi gugatan dan menegaskan akan hadir pada sidang berikutnya, sebagaimana yang dijadwalkan. (Rudi)