
Izhar Pahwi Ajukan Surat Keberatan Tentang Penetapan Calon PAW Kades Sekara kepada Bupati Inhil
Indragiri Hilir,- Izhar Pahwi melalui tim kuasa hukumnya, YP Sikumbang mengajukan surat keberatan tentang penetapan calon Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sekara, Kecamatan Kemuning, kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil).
Surat keberatan dilayangkan setelah melihat segala proses penetapan calon PAW Kades Sekara cacat formil dan kekeliruan.
Kuasa Hukum Izhar Pahwi, YP Sikumbang dalam perkara polemik penetapan calon kepala desa antar waktu desa sekara kecamatan kemuning menyampaikan SK yang dibuat tersebut cacat hukum dan terdapat kekeliruan.
"Pertama kekeliruan dalam penyebutan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) yang disebutkan ternyata tidak relevan atau tidak ada.
Menurut kami ini sangat cacat formil, selain terdapat penyebutan "perbup xxx tentang xxx"," ungkapnya.
Selain itu, YP Sikumbang mengatakan tidak menemukan Perbup yang mengatur substansi SK, karena cantolan aturannya menggunakan aturan main pemiliahan Kades secara reguler bukan tentang PAW.
"Sebab hal itu sangat jauh berbeda, memang di Perda nomor 3 tahun 2020 ada diatur PAW, namun tidak spesifik dan harus diatur kemudian lewat Perbup. Nah panitia pemilihan PAW Kades Sekara ini menggunakan Perbub Nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman tekhnis pemilihan Kades, hal ini bisa dianggap tidak sah, karena tidak relevan, kalau kita bandingkan dengan Kabupten lain itu ada perbup khusus mengaturnya tentang PAW," ungkap YP Sikumbang.
Ia meminta perhatian bapak H Herman selaku Bupati Inhil agar tahu kelemahan sistem peraturan tersebut.
"Kedepannya tidak terulang hal serupa. Kami juga meminta untuk dilakukan rangkaian proses ulang sebab klien kami dirugikan, menjadi korban atas kecacatan administarasi seleksi bacalon PAW Kades Sekara," ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Bupati H. Herman Evaluasi Sistem Pilkades Antar Waktu.
Sebagai solusi, Kuasa Hukum meminta Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap agar sistem pemilihan kepala desa antar waktu dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami meminta Bapak Haji Herman selaku Bupati untuk memperhatikan kelemahan sistem ini agar tidak ada lagi calon yang dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar proses pemilihan kepala desa antar waktu Desa Sekara diulang karena SK yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.